2.1. Landasan Filosofi

Pengembangan kurikulum Program Studi Pendidikan Fisika dilandaskan pada padangan idealisme, naturalisme dan pragmatisme.

1. Idealisme
  1. Pengembangan kurikulum didasarkan pada landasan religious berbudaya yang mengedepankan agama dan budaya sebagai indicator capaian pembelajaran.
  2. Membentuk karakter dan pengembangan bakat dalam rangka menyiapkan lulusan yang memiliki kompetensi baik praktis maupun teoretik dalam bidang pendidikan fisika.
  3. Mengembagkan metode pembelajaran yang disusun berdasarkan metode dialektika untuk mengelaborasi penalaran secara efektid baik pada bidang andragogi dan pedagogi.
  4. Pendidik merupakan tenaga profesional yang mendukung aspek profesionalisme dalam kompetensi pedagogi, kepribadian, profesional dan sosial untuk menciptakan lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik
2. Naturalisme
  1. Pendidikan dikembangkan berdasarkan psikologi lingkungan belajar dengan pendidik sebagai fasilitator dalam mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
  2. Pendidikan bergerak secara adaptif dan integratif yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan, kebutuhan masyarakat, dan pasar kerja.
3. Pragmatisme
  1. Pendidikan adalah cara memperoleh pengalaman yang berguna untuk memecahkan masalah-masalah baru dalam kehidupan perorangan dan masyarakat. Tujuan pendidikan tidak ditentukan dari luar kegiatan pendidikan tetapi terdapat dalam setiap proses pendidikan.
  2. Proses pembelajaran merupakan pengalaman-pengalaman yang telah teruji pada masa tertentu yang mengintegrasikan pendidikan umum dan pendidikan praktis.

2.2 Landasan Sosiologis

Landasan sosiologi pengembangan kuriulun program studi Pendidikan fisika memiliki landasan sebagai berikut :

  1. Kurikulum mampu merespons perubahan sosial dari perkembangan masyarakat yang dipengaruhi oleh falsafah hidup, nilai-nilai, IPTEK, dan kebutuhan yang ada dalam masyarakat. Perkembangan masyarakat menuntut tersedianya proses pendidikan yang relevan.
  2. Kurikulum tersusun atas sistem yang progresif mencakup mutu pendidikan dalam konteks input, process, output dan outcome agar tercipta peserta didik yang terampil, produktif, loyal, dan adaptif.
  3. Keterampilan abad 21 sebagai tuntutan lingkungan internasional yang memiliki visi bersama untuk meningkatkan keterampilan literacy, nurmeracy, scientific literacy, ICT literacy, financial literacy, cultural and civic literacy.
  4. Peserta didik memiliki kebebasan untuk mengembangkan diri dengan memperkaya kompetensi melalui pengalaman pembelajaran baru dengan lingkungan praktis beragam secara terstruktur dan sistematis. Program ini diwujudkan dalam kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) program studi Pendidikan Fisika.

2.3 Landasan Psikologis

Landasan psikologis dalam pengembangan kurikulum program studi Pendidikan Fisika terdiri dari dua acuan yaitu psikologi perkembangan dan psikologi belajar.

  1. Setiap peserta didik mendapatkan kesempatan yang sebesar-besarnya untuk mengembangkan minat, bakat dan kebutuhannya yang diwujudkan dalam mata kuliah peminatan.
  2. Lembaga pendidikan menyediakan bahan ajar baik bersifat kejuruan maupun akademik agar terjadi sinergi antara proses dan outcome.
  3. Kurikulum memiliki tujuan pada aspek pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang menggambarkan pribadi yang utuh lahir dan batin.
  4. Tujuan pembelajaran dirumuskan secara operasional dan selalu berpusat kepada perubahan tingkah laku peserta didik.

2.4 Landasan Historis

Program Studi Pendidikan Fisika sangat tanggap dalam menanggapi tuntutan perubahan zaman dengan melakukan pengembangan kurikulum secara berkala. Pengembangan kuriukulum untuk menhasilkan lulusan yang yang tanggak dengan tuntutan perubahan zaman baik lokal, nasional maupun global.

Adapun histori pengembangan yang dilakukan di kurikulum Pendidikan Fisikan sebagai berikut :

  1. Pertama kali berdiri pada tahun 1 Agustus 1961, Jurusan Pendidikan FIKIP Universitas Hasanuddin
  2. 1 September 1964 Keluar dari Universitas Hasanuddin dan Berstatus Sebagai kelas Jauh Universitas Negeri Yogyakarta.
  3. 1 September 1965 Memisahkan dari Universitas Negeri Yogyakarta dan beridiri sebagai Jurusan Pendidikan Fisika FMIPA Intitut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Ujung Pandang.
  4. 4 Agustus 1999 berdari sebagai Program Studi Pendidikan Fisika FMIPA Universitas Negeri Makassar.

Pengembangan kurikulum Program Studi Pendidikan Fisika FMIPA UNM pada tahun 2021 dilakukan dengan merespon Kurikulum Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka (MBKM) :

  1. Relevansi Kurikulum dan pembelajaran yang disesuaikan dengan perkembangan IPTEK, kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.
  2. Fleksibiltas Kurikulum Prodi di FMIPA UNM baik dari isi dan implementasi
  3. Efektitiftas dan efisiensi kurikulum yang didesain dengan untuk mencapai learning outcomes yang telahg ditetapkan
  4. Pragmatisme kirukulum Prodi di FMIPA UNM

2.5 Landasan Hukum

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI);
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013, Tentang Penerapan KKNI Bidang Perguruan Tinggi;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020, Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin PTS;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2014, Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi;
  9. Buku Panduan Penyusunan KPT di Era Industri 4.0 untuk Mendukung Merdeka Belajar Kampus Merdeka, Ditjen Belmawa, Dikti-Kemendikbud, 2020;
  10. Buku Panduan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka, Ditjen Belmawa, Dikti-Kemendikbud, 2020.
  11. Peraturan Rektor UNM No. 501/UN36/HK/2021 tentang Kurikulum Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka Program Sarjana dan Sarjana Terapan Universitas Negeri Makassar.