Program Studi Pendidikan Fisika melakukan evaluasi program yang dilaksanakan setiap akhir semester. Evaluasi dilakukan berdasarkan masukan dari unsur dosen, mahasiswa dan data dari penjaminan mutu khususnya EDOM yang dilakukan secara online di lingkup Universitas Negeri Makassar. Evaluasi dilaksanakan dalam forum rapat jurusan berdasarkan hasil evaluasi dari gugus penjaminan mutu program studi.
Hal-hal yang dievaluasi meliputi tingkat keterlaksanaan butir-butir program, faktor penghambat, faktor pendukung, adanya perubahan kebutuhan pengguna lulusan, adanya perkembangan IPTEK dan sebagainya. Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan maka program studi pendidikan fisika berkesimpulan untuk meningkatkan mutu prodi perlu dilakukan peninjauan dan penyusunan kurikulum.
Hal ini didukung oleh adanya penerapan kurikulum yang disesuaikan dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Peraturan Menteri Riset, Teknologi,dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru.